Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi atau Information and Communication Technology (ICT) baik di Indonesia mau pun di seluruh dunia berkembang sangat pesat. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai bentuk inovasi teknologi yang salah satunya adalah internet atau interconnected network. Internet merupakan teknologi digital hasil dari konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informasi. Keberadaan internet ini dimanfaatkan oleh masyarakat dunia dari berbagai kalangan untuk berbagai kegiatan, seperti mencari informasi, mengirim informasi dan melakukan kegiatan bisnis atau non bisnis. Kegiatan ini dikenal sebagai kegiatan telematika (cyber activities).
Di dalam cyber activities peran teknologi sangat besar, karena semakin tinggi teknologi yang dimiliki maka semakin besar pula peluang masyarakat untuk menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari. Pengguna internet ini terbagi menjadi pengguna pasif dan aktif. Penguna pasiv adalah para pengguna yang hanya membuka web pages di internet (browsing) atau membaca informasi tanpa melakukan interaksi baik dengan vendor/administrator atau pengguna internet lainnya. Pengguna internet aktif adalah para pengguna yang melakukan interaksi dengan vendor atau dengan pengguna internet lainnya, contohnya, berbelanja secara online, mengirim surat elektronik (e-mail) dan lain sebagainya.
Pengguna aktif ini juga dapat menggunakan media internet untuk melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan telematika (cyber crime). Kejahatan telematika adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya,tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batas Negara, tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi berakibat fatal bagi Negara lain. Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat ini, beberapa Negara mengkategorikan kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, karena tindakannya bisa dilakukan di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada di Negara C.
Dalam tatanan teknologi, sifat kegiatan telematika adalah borderless atau lintas batas negara. Dimensi transnasional yang melekat pada teknologi telematika ini sangat menguntungkan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan dapat melakukan kejahatannya pada korban di negara manapun korban berada. Korban kejahatan telematika tidak terbatas pada individu, tetapi juga organisasi atau perusahaan bahkan negara secara keseluruhan.
Keuntungan yang lain bagi pelaku kejahatan telematika adalah disparitas aturan berkaitan dengan kejahatan telematika di setiap negara. Bahkan masih banyak negara yang belum memiliki hukum yang mengatur khusus mengenai kejahatan telematika. Hal ini tentu memudahkan pelaku kejahatan telematika bisa dengan leluasa melakukan aktifitasnya tanpa terjerat hukum.
Terdapat beragam contoh kasus mengenai kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional :
1. Kejahatan telematika terhadap individu
Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai dengan April 2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000 Kejahatan ini dapat ditangani oleh Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelima
orang carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para korban sampai saat ini
belum ditangani.
2. Kejahatan telematika terhadap perusahaan atau organisasi
Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard, Departemen Pertahanan Amerika, the US Naval Command, the San Diego-based Control and Ocean Surveillance Center, dan beberapa organisasi vital di Amerika. Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai kejahatan. Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Amerika, pada akhirnya Julio Cesar Ardita menyerahkan diri dengan sukarela kepada FBI.
3. Kejahatan telematika terhadap negara
Majalah New York Times melaporkan sering kali terjadi serangan terhadap situs-situs resmi di beberapa Negara di dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh warga Negaranya. Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan oleh hacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut.5 Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.
Kejahatan telematika yang merugikan banyak Negara adalah kasus “Virus Melissa”.
Virus ini dibuat oleh David L. Smith, seorang programmer dari New Jersey. Dia menciptakan virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk menyebarkan virus tersebut atau melalui e-mail. Virus ini tidak bisa dijinakan sehingga merugikan banyak perusahaan-perusahaan di dunia dengan perkiraan kerugian sebesar US$ 80 milyar. Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negara Bagian New Jersey.Bagi Amerika, kejahatan telematika sudah menjadi agenda penting dalam peraturan perundang-undangan Negara tersebut, sehingga sejak tahun 1997, Amerika terus memperbaharui hukum mengenai kejahatan telemtika. Akan tetapi bagi Negara-negara lain, terutama Negara berkembang yang sering menjadi lahan kejahatan telematika, sulit untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut, terutama apabila kejahatan itu dilakukan bukan oleh warga negaranya dan dilakukan tidak didalam wilayah teritorialnya, meskipun Negara tersebut mengalami kerugian.
Sumber :
http://dhila-ilmu.blogspot.com/2010/10/kejahatan-telematika-sebagai-kejahatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar